LUMAJANG – Suksesnya penyelenggaraan akreditasi Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) di STAI Bustanul Ulum (STAIBU) Yosowilangun, Lumajang, membawa angin segar bagi civitas akademika. Proses ini ditegaskan bukan sekadar pemenuhan standar formal, melainkan bentuk pertanggungjawaban hukum atas seluruh proses perkuliahan dan legalitas ijazah mahasiswa.
Jaminan Ketenangan Mahasiswa
Ketua Tim Akreditasi, KH. Dr. Nawawi (yang akrab disapa Gus Dok), menyatakan bahwa selesainya proses akreditasi ini harus menjadi dasar ketenangan bagi seluruh mahasiswa. Ia menekankan bahwa aspek legalitas adalah fondasi utama agar gelar akademik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Dengan akreditasi ini, mahasiswa tidak perlu ragu lagi. Seluruh proses akademik dan ijazah yang diterbitkan STAIBU memiliki legitimasi penuh. Ini adalah 'paspor' sah bagi lulusan untuk memasuki ruang publik dan bersaing di dunia kerja tanpa kendala administratif," tegas Gus Dok.
Beliau menambahkan bahwa prospek lulusan HKI saat ini sangat cerah dan multidimensional. "Lulusan kita dipersiapkan untuk mengisi berbagai lini strategis, mulai dari Penghulu, ASN di Kementerian Agama, Pengacara, Tenaga Pendidik di sekolah formal, Peneliti, hingga menjadi Pendamping Keluarga Sakinah di masyarakat," imbuhnya.
Akreditasi sebagai Asas Legalitas
Pentingnya proses ini juga mendapat penguatan dari Prof. Dr. Sri Lum’atus Sa’adah, M.Hum., Guru Besar UIN KHAS Jember sekaligus Asesor Nasional. Menurutnya, akreditasi adalah ruh dari sebuah institusi pendidikan tinggi.
"Akreditasi berperan sebagai asas legalitas yang melindungi tiga pilar utama: perguruan tinggi, mahasiswa, dan dosen. Tanpa akreditasi yang diakui, proses transfer ilmu dan gelar akademik kehilangan sandaran hukumnya. Bagi dosen, ini menyangkut pengakuan profesionalisme, dan bagi mahasiswa, ini adalah jaminan bahwa investasi waktu serta biaya mereka diakui oleh negara," jelas Prof. Sri.
Menjaga Amanah Perintis
Hal senada disampaikan oleh Dr. Sutomo, salah satu tokoh perintis STAIBU. Beliau memandang capaian akreditasi ini sebagai keberlanjutan perjuangan para pendiri dalam menghadirkan institusi yang kredibel di Lumajang.
"Sejak awal STAIBU dirintis, cita-cita kami adalah menghadirkan pendidikan yang berkualitas namun tetap taat asas. Akreditasi Prodi HKI ini adalah bukti bahwa amanah para perintis terus terjaga, yakni menyediakan wadah belajar yang sah secara regulasi dan unggul secara substansi," ungkap Dr. Sutomo.
Komitmen Pimpinan
Ketua STAI Bustanul Ulum, KH. Abdul Mugits Nauval, M.Pd., menutup dengan penegasan bahwa sinergi antara Tim Akreditasi yang dipimpin KH. Dr. Nawawi, Sekretaris Aan Dwi Ardiyanto, M.Pd., dan Bendahara Siti Aminah, M.HI, telah berhasil meletakkan standar baru bagi Prodi HKI.
Dengan pengakuan legalitas ini, Prodi HKI STAIBU optimis dapat terus mencetak Sarjana Hukum yang tidak hanya alim dan berintegritas, tetapi juga memiliki daya saing global di berbagai sektor profesi hukum dan sosial. sehingga Akreditasi Prodi HKI STAI Bustanul Ulum menjadi jaminan mutu dan karpet merah bagi lulusan di ruang publik (RED)


